Komisi III DPR Respons Pandangan Mahfud MD Soal Penanganan Febrie Adriansyah Tersangka 3 Kasus Korupsi

Habiburokhman
Habiburokhman
0 Komentar

KOMISI III DPR menjawab pandangan mantan Menko Polhukam Mahfud Md soal penanganan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Komisi III DPR menilai proses hukum dari Polri ke Kejagung merupakan penyerahan, bukan pelimpahan kasus Febrie.

Pernyataan Komisi III DPR ini menjawab Mahfud yang berpandangan jika proses hukum Febrie dari Polri ke Kejagung disebut pelimpahan, maka berpotensi adanya penyimpangan beracara dalam hukum di KUHAP. Untuk itu, Komisi III DPR berencana mendengar langsung masukan Mahfud tersebut.

“Kami ini anggota DPR bukan hanya berkepentingan berbicara, tapi justru kami harus mendengar termasuk masukan dari Pak Mahfud, apakah sudah sesuai dengan KUHAP atau belum. Kalau menurut Pak Mahfud belum sesuai dengan KUHAP, ya kami akan undang Pak Mahfud, kami akan dengar pendapat beliau, beliau kan profesor. Tentu secara keilmuan harus banyak belajar dari beliau,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat jumpa pers di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul

Lebih dalam, Habiburokhman menilai apa yang dilakukan Polri ke Kejagung dalam kasus Febrie bukan pelimpahan kasus seperti beracara hukum pada umumnya. Namun, apa yang dilakukan Polri adalah menyerahkan kasus Febrie kepada Kejagung.

“Jadi kita belum sampai kesimpulan juga, memang itu bukan pelimpahan sebagaimana rangkaian hukum acara pidana dari penyidik ke penuntut, itu bukan. Itu penyerahan penanganan perkara dari institusi namanya polisi, Polri, Bareskrim, Kortas, ke institusi lain kejaksaan,” ujar Habiburokhman.

Komisi III DPR, kata Habiburokhman, ingin kasus dugaan Febrie ini diproses dan dijelaskan secara tuntas. Sehingga, pihak yang terlibat perlu mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dua hal ya, kita sama-sama menginginkan kasus ini diusut tuntas, artinya apa? Siapa yang bertanggung jawab, peristiwanya terungkap tuntas, harus jelas, harus dimintai pertanggujawaban secara hukum, itu kita sepakat,” tegas Habiburokhman.

Namun, di sisi lain secara faktual, timbul anggapan bahwa terjadi gesekan antarinstitusi dalam penanganan perkara Febrie. Untuk hal itu, Habiburokhman menegaskan bahwa kasus Febrie merupakan perbuatan individu, bukan persoalan antarinstitusi.

0 Komentar