JAKSA Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.
Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara tindak pidana khusus.
Baca Juga:Prabowo ke TNI, Polri, dan Jaksa: Bintangmu dari Uang Rakyat!Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut Muncul
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers, Sabtu (11/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono. (Dok. Kejaksaan)Penunjukan Rudi dilakukan beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus.
Dalam siaran pers yang diterbitkan sekitar pukul 03.00 WIB, Kejaksaan Agung menyatakan pengunduran diri tersebut diterima Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Pengunduran diri Febrie disampaikan di tengah penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sebelumnya, penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang diakui Febrie sebagai rumah pribadinya, dalam penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara pemadaman listrik (blackout) PT PLN, PT Asabri, serta anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta sejumlah dokumen. Penyidik memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Sebelum mengundurkan diri, Febrie menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan kepolisian dan menegaskan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Dia juga sempat membantah kabar yang menyebut dirinya telah mengundurkan diri dan mengatakan masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengumumkan penerimaan surat pengunduran dirinya pada Sabtu dini hari.
