Jampidsus Buka Suara! Tegas Bantah Punya Kaitan dengan Kafe de'Clan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat memberikan keterangan di
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat memberikan keterangan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (IST)
0 Komentar

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah adanya keterlibatan dengan Kafe de’Clan yang ada di Cipete, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan salah satu titik penggeledahan yang dilakukan Polri.

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa JAM Pidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang, apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete, ya,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Dia menilai publik seharusnya menunggu proses hukum yang berjalan untuk membuat terang kasus yang ditangani Polri tersebut. Meskipun, Febrie mengakui bahwa memang setiap penanganan perkara akan menimpulkan perhatian publik.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ungkap Febrie.

Lebih lanjut, Febrie menerangkan seluruh pihak harus sama-sama menjaga penegakan hukum yang sehat. Di sisi lain, harus ada ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Diketahui, Kafe de’Clan menjadi satu dari 13 lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Penyidikan ini sendiri terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara Asabri, Blackout PLN, dan Krakatau Steel.

Dari penggeledahan di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding dan tersembunyi di balik lemari. Brankas tersebut kemudian dibuka oleh tim penyidik dan ditemukan berisi sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Dari dalam brankas tersebut, polisi menyita uang sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000. Jika dikonversikan ke rupiah, total nilai uang yang ditemukan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler, untuk dilakukan pendalaman mengenai dugaan aliran dana dan hubungan aset tersebut dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

0 Komentar