Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta 3 Personel Polres Katingan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Dok.Polri)
0 Komentar

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB) Anumerta kepada tiga personel Polres Katingan yang gugur saat mengungkap kasus narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan kenaikan pangkat anumerta tersebut berlaku terhitung mulai 5 Juli 2026 berdasarkan Keputusan Kapolri tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi anggota Polri.

Tiga personel yang menerima penghargaan tersebut ialah Ipda (Anumerta) Sumariyanto, Aiptu (Anumerta) Yudhie Perdana Putra, dan Briptu (Anumerta) Nopandri Ramadhana.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Penganugerahan Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta merupakan penghormatan negara dan institusi Polri atas jasa serta pengabdian almarhum dalam menjalankan tugas,” kata Johnny, menukil Antara, Selasa (7/7/2026).

Ia juga menyampaikan duka cita atas gugurnya tiga personel Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan tersebut.

“Mereka adalah Bhayangkara sejati yang telah mengorbankan jiwa dan raganya demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Johnny menegaskan Polri akan mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan gugurnya ketiga personel tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri berkomitmen mengusut secara profesional seluruh rangkaian peristiwa ini. Kami juga memastikan hak-hak keluarga para personel yang gugur dipenuhi sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepada anggota yang telah mengabdikan diri hingga akhir hayatnya,” katanya.

Ketiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan operasi pemberantasan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Peristiwa bermula pada Rabu (1/7/2026) setelah Satresnarkoba Polres Katingan menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di desa tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial BIO yang merupakan residivis kasus narkotika.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi dan tiba pada Kamis dini hari untuk melakukan penangkapan. Saat proses penindakan berlangsung, petugas mendapat perlawanan menggunakan senjata tajam.

Meskipun telah melepaskan tembakan peringatan, serangan terus berlanjut sehingga petugas melakukan tindakan terukur untuk melindungi keselamatan personel.

Situasi semakin tidak kondusif ketika keluarga terduga pelaku dan sejumlah warga diduga ikut menyerang petugas menggunakan senjata tajam, senjata api rakitan, serta berbagai benda berbahaya.

0 Komentar