POLRI menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN), Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Mitra Badan Gizi (MBG). Polri menegaskan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan Korps Bhayangkara berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, tanpa terkecuali.
“Polri mendukung dan melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Isir kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Isir menekankan Polri senantiasa bersikap tegas terhadap setiap personelnya yang terjerat kasus hukum. Dia memastikan tidak akan ada impunitas bagi anggota Polri yang terbukti melakukan tindak pidana.
“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam pusaran korupsi di BGN. LMI diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat pejabat di BGN dengan menginisiasi pembentukan perusahaan pengadaan food tray atau ompreng MBG demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2026).
Syarief menjelaskan praktik ilegal ini dilakukan LMI pada 2025. LMI diduga mendirikan perusahaan yang sengaja disiapkan sebagai alat untuk menjual food ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI,” jelas Syarief.
