Harga ompreng tersebut ditetapkan sendiri oleh LMI. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar LMI memberikan persetujuan atau approval bagi para calon mitra.
“Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu,” jelas Syarief.
Namun, Syarief belum merinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh LMI. Termasuk perihal keuntungan yang diterima LMI dari praktik korupsi tersebut.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Saat ini, LMI telah ditahan oleh penyidik Jampidsus Kejagung di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e Undang-Undang Tipikor juncto KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Syarief.
