dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan, Ini Penjelasannya

Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Nege
Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (kiri) dan Tifauzia Tyassuma (kanan) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026).
0 Komentar

Teranyar, Kejari Jaksel juga telah melimpahkan berkas perkara Roy Tifa ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) kemarin sekitar pukul 14.45 WIB.

Pelimpahan ini berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Roy dan Tifa.

“Bahwa selanjutnya, Penuntut Umum menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Kasi Intel Kejari Jakarta Timur Yogi Sudharsono.

0 Komentar