Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Balita di Baby Preneur Daycare Aceh: 62 Adegan

Tersangka memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di Baby Preneur Day
Tersangka memperagakan adegan dalam rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). (Humas Polresta Banda Aceh)
0 Komentar

SATRESKRIM Polresta Banda Aceh menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di Baby Preneur Daycare, kawasan Lamgugob, Kota Banda Aceh, Jumat (19/6/2026). Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 62 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga dialami korban.

Rekonstruksi dilakukan bersama Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan didampingi penasihat hukum tersangka. Kegiatan itu bertujuan mencocokkan keterangan yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Selama rekonstruksi berlangsung, penyidik mendalami setiap tindakan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban. Puluhan adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan guna memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi.

“Kegiatan rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan saksi, keluarga korban, maupun tersangka, sehingga rangkaian peristiwa dapat tergambar secara jelas dan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara,” kata Kompol Dizha dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Ia menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus dugaan penganiayaan terhadap batita di Baby Preneur Daycare sebelumnya menjadi perhatian publik dan memicu keprihatinan masyarakat. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni DS (24), RY (25), dan NS (24).

RY dan NS diduga melakukan penganiayaan dengan cara mencubit pipi dan menjewer telinga korban. Sementara itu, DS memperagakan sebanyak 57 adegan yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban.

0 Komentar