Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yakni Refly Harun
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa yakni Refly Harun
0 Komentar

KUASA hukum Roy Suryo dan dokter Tifauzi, Refly Harun mempertanyakan alasan penangkapan secara mendadak yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya.

“Kalau kita bicara hukum, hukum itu apa yang tertulis. Kalau misalnya alasan penangkapan adalah penyerahan tahap kedua, kami sudah bilang kami akan kooperatif, kapan pun diundang untuk penyerahan tahap kedua, kita akan patuhi dan tidak ada niat apa pun, baik Mas Roy maupun Dokter Tifa (untuk) mau melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” tutur Refly di Jakarta, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Ia menegaskan bahwa selama ini, kedua kliennya selalu kooperatif. Bahkan kata dia, Roy sudah melakukan wajib lapor selama 30 kali.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Karena itu kalau kita pakai nalar dan logika serta hati nurani, tidak ada alasan untuk menangkap,” tegasnya.

Secara terpisah, Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno sempat menanyakan kepada Roy soal keberadaan dokumen P21 yang disampaikan kepadanya.

“Mas Roy sepintas membaca P21 sudah diterbitkan tanggal 30 April 2026. Menurut pedoman Kejaksaan RI BAB 3 ya, kalau enggak salah di angka 45, P21 segera dilemparkan kepada berkas perkara pelimpahan tahap kedua setelah P21 waktunya hanya 14 hari,” tutur Oegroseno.

Ia menjelaskan begitu P21 diterima, maka dalam waktu maksimal 14 hari, berkas tersebut harus segera dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Kalau lebih dari itu jaksa harus mengembalikan SPDP dan berkas perkara yang ada di jaksa kepada pihak penyidik, itu saja ini secara eksplisit diatur dalam pedoman Kejaksaan Republik Indonesia nomor satu tahun 2026 dan itu saya pertanggungjawabkan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat, 19 Juni 2026, sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya

Sementara itu, proses penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo disebutnya terjadi pada dini hari setelah yang bersangkutan menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Penangkapan itu dilakukan secara mendadak saat Roy Suryo baru saja menyelesaikan ibadah sholat Subuh.

0 Komentar