Sejumlah Fakta Penangkapan 2 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa

Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksa
Roy Suryo dan Dokter Tifa saat ditangkap dan dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL)
0 Komentar

PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa di tempat berbeda pada Jumat (19/6) pagi.

Penangkapan itu menuai protes dari kuasa hukum Roy dan Tifa. Di sisi lain, Polda juga mengungkap alasan menangkap keduanya.

delik merangkum sejumlah fakta dari penangkapan itu. Berikut rinciannya:

Kronologi penangkapan Roy

Tim kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

“Klien kami Pak Roy Suryo ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang dalam kondisi sedang bersama keluarganya dan di ruang privat,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ia mengatakan penyidik yang mengaku dari Polda Metro Jaya memaksa masuk ruangan meski sudah dilarang oleh istri Roy.

“Sudah diminta oleh istrinya agar tidak masuk, agar menunggu di ruang tamu tapi memaksa masuk ke kamar untuk mencari klien kami,” katanya.

Ia menyebut polisi juga tidak mau menunggu tim kuasa hukum untuk datang terlebih dahulu. Ahmad mengatakan tindakan itu tidak beradab di tengah KUHP baru.

“Bahkan permintaan dari klien kami dan istrinya untuk menunggu agar penasehat hukum datang dalam proses penangkapan tidak dihiraukan dan mengancam jika tidak mau ikut akan diborgol begitu. Jadi satu tindakan yang tidak beradab di tengah-tengah KUHP dan KUHP baru diterapkan,” ujarnya.

Kuasa hukum Roy lainnya, Refly Harun mengatakan Roy tidak sempat melakukan banyak persiapan sebelum dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Mas Roy bercerita kepada saya tadi saya temui di Subdit Kamneg, di ruang Subdit Kamneg, dia mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro,” ujarnya.

Penangkapan Dokter Tifa

Baca Juga:Draft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat HormuzMenkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun

Salah satu tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar menyebut kliennya ditangkap di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB.

“Penasehat Hukum dr Tifa yang tergabung dalam Tim Pembela dr Tifa (TPDT) mengkonfirmasi ke pada penyidik yang menangani perkara Dr Tifa dan terkonfirmasi bahwa bahwa tindakan Kepolisian yang dilakukan pagi ini merupakan penangkapan,” kata Azis.

0 Komentar