Hal itu disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). Dalam surat dakwaan, jaksa KPK mendakwa John bersama dua terdakwa lainnya memberikan uang suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai sejumlah Rp 61 miliar.
“Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) kurang Rp 61 (miliar) berarti ada Rp 30 (miliar) lagi, Pak. Betul ya. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 (miliar) ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya?” tanya pengacara John.
“Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu Rp 5 M, Rp 5 M itu ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu,” jawab John.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
John mengatakan uang Rp 30 miliar itu diberikan ke Ahmad Dedi selama 6 bulan dengan nilai setiap bulannya Rp 5 miliar. John mengaku saat itu mengira Ahmad Dedi bukan pejabat Bea Cukai.
“Ini Ahmad Dedi ya?” tanya pengacara.
“Iya, Ahmad Dedi,” jawab John.
John mengatakan uang itu diserahkan ke Dedi melalui staf. Dia mengatakan staf Dedi tersebut bernama Alex.
“Tapi penyerahannya kepada dia ya, yang menerima dia ya?” tanya pengacara.
“Ke stafnya,” jawab John.
“Stafnya. Oh staf bernama siapa?” tanya pengacara.
“Alex,” jawab John.
Sebagai informasi, KPK pernah memeriksa Ahmad Dedi pada Jumat (8/6). Usai diperiksa, Dedi langsung berlari meninggalkan Gedung KPK.
