“ABN (Abi) diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar 5 persen untuk bupati, sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” lanjutnya.
Taufik mengungkapkan selama periode 2025-2026, penyerahan uang kepada Edison diduga dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saksi Radiansyah (pihak swasta) kepada Adi Triyadi selaku orang kepercayaan bupati.
“Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ucap Taufik.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
Atas perbuatannya, Edison, Abi, dan Adi Triyadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara Cory Erin diduga telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-undang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
