JPU: Nadiem Sudah Siapkan Perombakan Pejabat dan Digitalisasi Sebelum Jadi Menteri

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook.
0 Komentar

Namun dalam praktiknya, jaksa menilai Jurist Tan dan Fiona Handayani bertindak sebagai perpanjangan tangan terdakwa dalam urusan pemerintahan, regulasi, keuangan, hingga kepegawaian.

Jaksa bahkan menyebut sejumlah pejabat di Kemendikbud menganggap keduanya sebagai “menteri sesungguhnya” karena terdakwa kerap menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Jurist Tan dan Fiona Handayani merupakan representasi dari dirinya.

Dalam repliknya, jaksa juga mengaitkan peran Jurist Tan, Fiona Handayani, dan konsultan teknologi Ibrahim Arief dengan keputusan pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, mereka menjadi penghubung dengan Google dan melakukan intervensi terhadap tim teknis agar penggunaan Chromebook tetap dijalankan meskipun terdapat berbagai masukan dan peringatan dari internal kementerian.

Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni

Jaksa menilai keputusan tersebut tetap dipaksakan meskipun Chromebook dinilai memiliki berbagai keterbatasan, terutama untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki keterbatasan akses internet.

Karena itu, penuntut umum berpendapat kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tetapi juga didorong oleh adanya konflik kepentingan yang menguntungkan pihak tertentu.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan Chromebook dan CDM tahun 2020-2022.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun atau total Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayar, tuntutan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

0 Komentar