Nama Raffi juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Yohanes. Hal itu sempat ditanyakan jaksa dalam persidangan pada Rabu (20/5).
“Di BAP Nomor 108, ini ada titipan kargo di Bali atas nama Raffi Ahmad melalui Nelwan pegawai Blueray Jakarta perwakilan Amerika Serikat. Dia ada nitip laptop sama hp, bagaimana ini saksi?” tanya jaksa.
Yohanes lantas menjelaskan bahwa Nelwan merupakan Kepala Divisi Blueray Cargo di AS. Saat itu, Raffi sedang berlibur.
Baca Juga:Laporan Intelijen Heboh: Mossad Diduga Sadap Pemerintah AS, Nama Trump Ikut MunculAmanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 Juni
John Field dan kedua anak buahnya yang bernama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa menyuap beberapa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Penerima suap terdiri dari Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Belakangan, Raffi menggandeng pengacara Hotman Paris sebagai langkah hukum setelah disebut dalam kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret nama presenter kondangan tersebut.
Dalam unggahan di media sosial bersama Hotman Paris, Selasa (9/6), Raffi Ahmad memberikan peringatan kepada pihak yang memberitakan hal yang “jauh dari cerita sebenarnya.”
“Mr. @hotmanparisofficial berkata … Hati Hati Untuk yang membuat berita yang jauh dari cerita sebenrnya / kesaksian yang keliru / menjadi hoax yang keterlaluan bisa terkena pencemaran nama baik. Sampai berjumpa hari KAMIS,” tulis Raffi Ahmad.
