Sejumlah Pertimbangan Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026)
0 Komentar

MAJELIS Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan pemecatan tersebut.

“Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” ujar Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

Jimly mengatakan Ombudsman akan memberikan surat resmi hasil putusan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. Majelis Etik berharap Prabowo segera menerbitkan Keppres pembehentian tetap terhadap Hery.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan.

“Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Majelis Etik.

Selain itu, Ombudsman juga menyebut Hery telah diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun, Hery tidak melakukannya.

“Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan pleno namun tidak dilakukan,” tulis Majelis Etik.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

0 Komentar