Mantan Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Sebut Lebih dari 20 Tokoh Besar

Kejagung menetapkan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka. (Dok. Kejagung)
Kejagung menetapkan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka. (Dok. Kejagung)
0 Komentar

TERSANGKA kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis sekaligus eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan jusctice collaborator (JC) ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengajuan itu diajukan Sony lewat kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti selaku kuasa hukum tersangka Sonny di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Krisna mengatakan, pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan. Dia menyebut, kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu lewat pengajuan JC.

Dia menyebut, dalam pemeriksaan kepada penyidik, Sony juga telah mengungkap setidaknya 20 tokoh besar yang terlibat dalam kasus itu. Krisna bahkan menyatakan ada nama-nama lain yang juga belum disebutkan kliennya.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” tutur dia.

Lebih lanjut, Krisna menerangkan, dengan membuka nama-nama itu, Sony tidak pasang badan sendiri mempertanggunjawabkan secara hukum. Sebab, pembukaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pihak lain, bahkan pihak yang berkuasa.

Krisna menambahkan, kliennya juga telah mengajukan permohonan sebagai JC kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia pun berharap pengajuan JC dapat dipertimbangkan penyidik sehingga memudahkan pengungkapan perkara korupsi MBG.

“Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” kata dia.

Terkait dengan dugaan perkara mark up BGN sendiri, Krisna menegaskan kliennya tidak terlibat dalam proses pengadaan. Oleh karenanya, pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Sony besok akan membuka fakta pengadaan tersebut.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

“Tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki, dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan pengadaan itu,” ucap Krisna.

0 Komentar