Kisah Terbongkarnya Buronan AS di Depok, Dari Laporan Istri hingga Penangkapan

Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya. (dok Ditjen Imigrasi)
Buronan kasus pelecehan seksual di AS itu dideportasi ke negaranya. (dok Ditjen Imigrasi)
0 Komentar

DIREKTUR Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Hendarsam Marantoko, menjelaskan awal mula status buron warga negara (WN) Amerika Serikat berinisial AW alias BW alias AYW alias JW terungkap.

Dia mengatakan awalnya ada seorang perempuan berinisial NM bersama dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI awal Desember 2024.

NM mengaku suaminya, yakni pelaku AW alias BW alias AYW alias JW, membatasi ruang geraknya. Oleh sebab itu, izin tinggal NM habis selama sekitar lima tahun, dan tak diurus.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

NM juga mengatakan pernah menjadi korban pelecehan seksual suaminya. Akhirnya Imigrasi RI memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Negeri Paman Sam pada 7 Desember 2024.

“Prinsip selective policy dalam keimigrasian Indonesia dijalankan secara konsisten,” kata Hendarsam dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes AS terkait profil pelaku. Dan didapatkan fakta status hukum pelaku yang tercatat telah berkali-kali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

Hendarsam menjelaskan, AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Dia kabur dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang di AS.

AW menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei 2000. Dia memegang paspor AS yang habis masa berlakunya pada 2010.

Akhirnya, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan bantuan penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026 untuk menangkap AW. Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok.

“Kami memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, karena Imigrasi untuk rakyat,” ungkap Hendarsam.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Hendarsam mengatakan AW melakukan pelanggaran keimigrasian yang serius, yakni menggunakan identitas palsu dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011,” tegas Hendarsam.

AW lalu ditahan di rumah detensi dan deportasi pada 4 Juni 2026. Dalam proses deportasi AW, Imigrasi RI menggandeng US Marshals.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian berjalan efektif melalui sinergi dan kerja sama yang baik dengan aparat penegak hukum maupun negara-negara sahabat,” pungkas Hendarsam.

0 Komentar