Pigai Gagas Kalangan Sipil Isi Jabatan Strategis Polri, Begini Tanggapan Kapolri

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
0 Komentar

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai yang menginginkan kalangan sipil profesional dapat menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri melalui revisi UU 2/2002 tentang Polri.

Usulan tersebut sebelumnya disampaikan Pigai sebagai bagian dari gagasan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola institusi kepolisian yang lebih demokratis.

Menanggapi hal itu, Listyo Sigit mengatakan, Polri pada prinsipnya terbuka memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk masuk ke institusi kepolisian sebagai bagian dari hubungan timbal balik antarlembaga.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

“Ya memang kita memberikan ruang resiprokal (timbal balik) untuk ASN bisa masuk ke polisi,” kata Listyo Sigit kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut Kapolri, kebijakan tersebut sejalan dengan kesempatan yang selama ini diberikan kepada anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.

“Pada saat kita diberikan ruang di luar struktur, ada kita juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri,” jelasnya.

Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan strategis yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” kata Pigai dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Pigai menjelaskan jabatan yang dapat diisi oleh kalangan sipil mencakup bidang administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Pigai menilai revisi UU Polri harus dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat supremasi sipil dan tata kelola institusi yang lebih demokratis. Menurutnya, keterlibatan profesional sipil pada jabatan non-operasional di kepolisian merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai negara demokrasi modern.

0 Komentar