Selain itu, kehadiran unsur sipil di posisi strategis diyakini dapat memperkuat sistem pengawasan serta akuntabilitas internal institusi kepolisian.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil,” terang Pigai.
