Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Anggota TNI Divonis hingga 13 Tahun Penjara

Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pem
Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan militer. (Tangkapan layar)
0 Komentar

MAJELIS Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu hingga 13 tahun kepada tiga prajurit TNI terdakwakasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, MIP (37). Selain hukuman kurungan, dua terdakwa utama juga dijatuhi sanksi pemecatan dari dinas militer, Rabu (3/6/2026).

“Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana tercantum dalam diktum di bawah ini adil dan seimbang dengan kesalahan para terdakwa,” kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu dikutip dari Antara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider “pembunuhan secara bersama-sama”.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama”.

“Terdakwa satu dan dua dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” ucap Fredy.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer pada Senin (18/5/2026), Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer di TNI AD.

2 Prajurit TNI Dipecat dan Didenda Restitusi

Dua prajurit TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank, MIP (37), dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Selain dipecat, Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga menghukum keduanya membayar restitusi sebesar Rp500 juta hingga Rp750 juta kepada keluarga korban.

0 Komentar