Kasus Pembunuhan Kacab Bank, Tiga Anggota TNI Divonis hingga 13 Tahun Penjara

Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pem
Tiga prajurit TNI terdakwa kasus dugaan penculikan pembunuhan kacab bank di Jakarta Timur menjalani sidang pembacaan tuntutan di pengadilan militer. (Tangkapan layar)
0 Komentar

“Menghukum terdakwa satu dan terdakwa dua untuk membayar restitusi kepada keluarga almarhum MIP sebagaimana dibacakan,” kata Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu, dikutip dari Antara.

Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir, dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp750 juta paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dikenakan pidana tambahan berupa membayar restitusi senilai Rp500 juta paling lambat 30 hari setelah menerima putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Apabila terdakwa satu dan dua belum juga melaksanakan pemberian restitusi, Oditur Militer memerintahkan terdakwa satu melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah tersebut diterima.

Jika hal itu tidak dilaksanakan, harta kekayaan terdakwa satu dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam waktu 30 hari.

Bagi terdakwa satu, jika dalam hal harta kekayaan tidak cukup untuk pemberian restitusi, maka dipidana dengan pidana kurungan selama tujuh bulan dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayar secara proporsional. Sedangkan terdakwa dua dipidana selama lima bulan.

Sebelumnya, terdakwa dituntut membayar ganti rugi (restitusi) kepada keluarga korban senilai Rp5,8 miliar sebagaimana LPSK telah melakukan pemeriksaan pendalaman informasi dan penilaian besaran kerugian yang diderita korban atau ahli warisnya atas peristiwa pidana yang dialami.

Permohonan restitusi itu diajukan oleh istri korban Puspita Aulia, selaku ahli waris korban. Dalam surat tertanggal 13 Mei 2026, LPSK menyebut telah melakukan pemeriksaan, pendalaman informasi, serta penghitungan kerugian yang dialami korban dan keluarganya.

0 Komentar