KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus ini baru diusut seminggu oleh Kejagung.
“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menyampaikan pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan,” ungkapnya.
Syarief menambahkan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Termasuk menginventarisasi yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut.
“Kami saat ini sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN,” katanya.
“Yang dimaksud terafiliasi di sini adalah terafiliasi melawan hukum ya dan konflik kepentingan di situ. Kalau masalah pengembangan selama ada bukti baru tentu akan dikembangkan, karena penyidikan baru dimulai,” sambungnya.
Syarief menyampaikan pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sejak Selasa (2/6) malam. Selain di kantor BGN, Kejagung juga menggeledah rumah para tersangka.
“Sejak tadi malam kami melakukan penggeledahan, selain kantor MBG juga kediaman rumah para tersangka,” kata Syarief.
Hasil penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dan resmi menahan ketiganya. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
“Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN dan LP selaku Wakil Kepala BGN sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis,” ucap Syarief.
