TAUD Desak Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Dihentikan, Ini Alasannya

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air ke
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus disiram air keras. (Tangkapan Layar Instagram @podcastseninsore)
0 Komentar

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar persidangan kasus penyiraman air keras aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer, dihentikan. Mereka meminta perkara diadili di Pengadilan Umum.

Hal ini, disampaikan usai Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie melalui TAUD. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus penyiraman air keras ini.

“Menurut kami Pengadilan Militer harus dihentikan, harus di segera proses ke Peradilan Umum. Peradilan Militer menurut kami adalah peradilan yang sesat dan keputusan hari ini makin meneguhkan bahwa legitimasi terhadap peradilan militer tersebut semakin runtuh,” kata Anggota TAUD, Yosua Oktavian, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

Sebelumnya, Polda Metro Jaya selaku termohon dalam praperadilan, dan pihak Puspom TNI sama-sama menangani kasus penyiraman ini. Namun, akhirnya pihak Polda Metro Jaya menyerahkan bukti-bukti ke TNI dan perkara diadili di Pengadillan Militer. Sehingga menimbulkan kesan bahwa Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) yang ternyata belum ada hingga saat ini.

Kata Yosua, atas putusan praperadilan ini, Polda Metro Jaya harus menarik kembali berkas dan bukti kasus penyiraman yang sebelumnya telah diserahkan ke Puspom TNI. TAUD juga menduga Pengadilan Militer telah melakukan perusakan atas sejumlah barang bukti tersebut.

“Kami berharap Polda Metro Jaya menarik kembali berkas dan barang bukti tersebut dan kemudian melanjutkan prosesnya dan yang paling utama adalah menyidik siapa saja yang terlibat dan tidak hanya empat orang. Ada 16 orang menurut kami dan kemudian siapa penyandang dana dan pelaku utamanya,” tutur Yosua.

TAUD menegaskan putusan pengadilan harus segera dilaksanakan. Anggota TAUD lainnya, Al-Ayubi Harahap, mengatakan bahwa putusan yang disampaikan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Suparna, ini telah membongkar niat buruk Polda Metro Jaya yang diduga melakukan penghentian penyidikan secara terselubung.

“Majelis hakim sudah menguraikan dalam pertimbangan hukumnya, memang dibungkus dengan miskomunikasi antara pejabat di Polda Metro Jaya dengan penyidik. Tapi sebenarnya, itulah poin yang dibongkar oleh hakim prapid, yang di mana ada keinginan dari Polda Metro Jaya untuk menghentikan penyidikan secara terselubung,” kata Al-Ayubi.

0 Komentar