Hingga saat ini, kata Al-Ayubi, tidak pernah ada penghentian penyidikan secara formal melalui SP3 oleh Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal tersebut merupakan upaya untuk tidak melanjutkan perkara secara terselubung.
“Mereka enggak mau disalahkan untuk menghentikan proses penyidikan. Tapi mereka juga tidak mau untuk melanjutkan proses penyidikan. Inilah yang menjadi solusi yang diberikan oleh hakim prapid untuk memecah satu kebuntuan atau bagi kami, ini adalah tanda kutip dugaan kejahatan dari proses hukum itu sendiri,” ujar Al-Ayubi.
“Makanya kami sampaikan, terima kasih kepada hakim yang meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Andrie Yunus,” tambahnya.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Diketahui, sebagaimana pada poin keenam permohonan Andrie, hakim memerintahkan Polda Metro Jaya selaku termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2036/Satreskrim/ Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Dalam pertimbangannya, berdasarkan keterangan ahli, hakim menyatakan bahwa tidak perlu ragu akan permohonan yang menyatakan bahwa termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara.
Hingga saat ini proses persidangan kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus tengah berjalan di Peradilan Militer dan akan masuk pada tahap penuntutan. Pihak TAUD meminta agar pihak Polda Metro Jaya mematuhi putusan ini dengan melanjutkan penyidikan dan proses persidangan kasus ini di Pengadilan Militer dihentikan dan pada pelaku dapat diadili di Pengadilan Umum.
