TIM penasihat hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Dalam pembacaan nota pembelaan (pledoi), penasihat hukum meyakini Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Google Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Dengan demikian, sudah selayaknya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya hukum dan keadilan di negeri tercinta ini,” kata tim penasihat hukum saat membacakan pledoi milik Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026).
Tim penasihat hukum kemudian menjabarkan sejumlah fakta yang menunjukkan kliennya tak bersalah. Pertama, Nadiem tidak terbukti mengalirkan dana dari Google ke PT PT Aplikasi Karya Anak Bangsa yang menaungi Gojek. Tim penasihat hukum beralasan bahwa Nadiem bukanlah pemegang saham mayoritas dan selama menjadi menteri, Nadiem tak memiliki akses pada perusahaan tersebut.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
“Hal ini dikonfirmasi dengan pengetahuan umum bahwa setelah Pak Nadiem menjadi Menteri, Pak Nadiem pun tidak bisa lagi menjadi direksi PT AKAB atau GoTo,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum menyatakan bahwa Nadiem siap membayar seluruh selisih harga dalam pengadaan Chromebook apabila dirinya terbukti bersalah melakukan mark up. Tim penasihat hukum menilai tidak ada kerugian sebagaimana yang ditudingkan oleh jaksa terkait pengadaan Chromebook tersebut.
“Kalaupun memang ada kerugian negara, tinggal ditagihkan kepada prinsipal sesuai dengan surat pernyataan mutlak tersebut,” jelasnya.
Di akhir, tim penasihat hukum menyampaikan kepada majelis hakim apabila nantinya Nadiem dibiarkan menjadi terpidana, maka hal itu akan berdampak bagi ekosistem kreatif anak muda untuk berkontribusi bagi Indonesia.
“Apabila ruang sidang ini tetap memaksakan penghukuman terhadap sesuatu yang tidak terbukti, maka luka ini tidak akan berhenti pada diri Terdakwa. Ia akan menjelma menjadi ketakutan kolektif bagi anak-anak muda negeri ini, bahwa di republik ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Anwar Makarim dalam perkara rasuah yang dinilai dilakukan secara berjamaah. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum.
