Sidang Pledoi Chromebook, Tim Hukum Nadiem Minta Bebas dari Dakwaan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (tengah) memasuki ruangan saat akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). ( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom)
0 Komentar

Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menuntut uang pengganti dengan nilai Rp5,6 triliun. Hal itu dihitung dari akumulasi dua komponen kewajiban finansial yang berbeda.

Apabila harta bendanya yang disita dan dilelang nantinya tak mencukupi untuk menambal kerugian negara tersebut, jaksa telah menyiapkan hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 9 tahun sebagai kompensasi.

0 Komentar