Bukan Asumsi, Polisi Bongkar Bukti Sidik Jari dan CCTV Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Ma
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Indramayu, AKP Tarno (Dok. Humas Polri)
0 Komentar

TEKA-teki dan spekulasi liar yang berkembang di tengah masyarakat terkait kasus pembunuhan sadis satu keluarga Haji Syaroni di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, akhirnya terjawab benderang. Melalui konferensi pers resmi di Markas Kepolisian Resor Indramayu pada Kamis (7/5/2026), aparat penegak hukum membeberkan secara terperinci bukti-bukti ilmiah sekaligus meluruskan berbagai isu miring yang beredar.

Keterangan resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin, didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Tarno.

Berikut adalah poin-poin krusial dan pemutakhiran (update) data resmi dari Polres Indramayu terkait perkembangan penanganan kasus Paoman:

Penetapan Tersangka Berbasis Scientific Crime Investigation

Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz

AKP Muchammad Arwin secara tegas menepis tudingan bahwa penetapan status tersangka terhadap Ririn dan Prio dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Penyidik memastikan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang diperkuat oleh identifikasi ilmiah forensik.

Bukti ilmiah kunci yang mengikat kedua tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi:

  • Sidik Jari di Kamar Utama: Sidik jari milik Ririn dan Prio terekam jelas pada pintu geser di tengah ruangan utama TKP.
  • Sidik Jari pada Barang Bukti: Berdasarkan uji laboratorium forensik, sidik jari kedua tersangka juga ditemukan pada kemasan botol semprotan nyamuk merek Vape yang berada di dalam kamar korban.

“Penemuan bukti sidik jari tersebut memiliki nilai yang sangat krusial dan menentukan. Pasalnya, lokasi di mana barang bukti ditemukan berada di dalam ruangan tertutup yang tidak dapat diakses sembarang orang tanpa izin atau kepentingan yang sah,” tegas AKP Muchammad Arwin.

Rekaman CCTV: Kuras Rekening dan Bawa Kabur Mobil Korban

Selain bukti garis papilar (sidik jari), tim penyidik berhasil mengamankan rekaman Kamera Pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut memperlihatkan keterlibatan langsung kedua pelaku pasca-eksekusi pembunuhan terjadi.

Berdasarkan timeline (garis waktu) yang disusun polisi, saat para korban sudah dipastikan meninggal dunia, Ririn dan Prio terekam jelas melakukan transaksi pengambilan uang secara paksa dari rekening milik korban. Tidak hanya itu, keduanya juga terekam membawa kabur kendaraan milik keluarga Haji Syaroni, yaitu satu unit mobil Toyota Corolla.

0 Komentar