Bantahan Isu Penyiksaan: Luka Tembak Akibat Melawan Saat Ditangkap
Pihak kepolisian juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai dugaan adanya penyiksaan atau intimidasi terhadap tersangka selama masa penahanan. AKP Muchammad Arwin menjelaskan bahwa luka fisik yang dialami kedua tersangka murni akibat tindakan tegas dan terukur saat proses penangkapan, bukan karena kekerasan penyidik.
Kronologi penangkapan dipaparkan sebagai berikut:
- Pelarian Satu Minggu: Usai menghabisi nyawa korban, Ririn dan Prio sempat buron selama hampir satu minggu dengan berpindah-pindah persembunyian mulai dari Bogor, Semarang, hingga Pasuruan.
- Mencoba Kabur: Saat terendus dan hendak diamankan di wilayah Indramayu, kedua tersangka memberikan perlawanan keras dan mencoba melarikan diri kembali.
- Tindakan Terukur: Petugas telah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke arah tanah, namun diabaikan. Demi keselamatan petugas dan lingkungan, tindakan pelumpuhan terpaksa dilakukan dan mengenai bagian betis kedua pelaku.
Hak Hukum Tersangka Dijamin Penuh
Polres Indramayu memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan profesional tanpa tekanan psikologis maupun kekerasan fisik. Segera setelah dilumpuhkan, kedua pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indramayu untuk mendapatkan perawatan medis yang layak.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Selama proses pemeriksaan berkas perkara, hak-hak hukum Ririn dan Prio dipenuhi secara utuh, di mana keduanya mendapatkan pendampingan hukum resmi dari kuasa hukum mereka, Ruslandi.
Imbauan Kepolisian kepada Masyarakat
Menutup rilis resminya, Kasat Reskrim Polres Indramayu mengimbau seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Indramayu, untuk menyaring informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh opini atau rekayasa yang sengaja diembuskan di media sosial.
Polisi meminta publik untuk menghormati jalannya persidangan yang kini tengah bergulir di meja hijau dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Percayakan sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan kepada pengadilan. Mari kita bersama-sama menghormati dan menerima apa pun hasil keputusan akhirnya nanti sebagai kebenaran yang telah dibuktikan di depan hukum,” pungkas AKP Muchammad Arwin.
