Eksportir Bisa Dapat Pajak 0 Persen Jika Simpan Devisa di Himbara, Kata Purbaya

Konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (Foto: Tangkapan layar)
Konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026). (Foto: Tangkapan layar)
0 Komentar

PEMERINTAH menyiapkan insentif pajak bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri. Insentif tersebut berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang bisa ditekan hingga 0 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kebijakan itu disiapkan untuk mendorong eksportir menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri sekaligus memperkuat likuiditas valuta asing nasional.

“Kami memberikan insentif perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” kata Purbaya dalam konferensi pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara

Konferensi pers tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, COO Danantara Dony Oskaria, dan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari.

Menurut Purbaya, penghasilan yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE SDA akan dikenakan tarif pajak lebih rendah dibandingkan instrumen investasi reguler.

Bahkan, tarif PPh atas penghasilan dari instrumen tersebut dapat mencapai 0 persen, bergantung pada jangka waktu penempatan dana.

“Besaran tarif disesuaikan dengan tenor atau jangka waktu penempatan dana,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini penghasilan dari instrumen investasi reguler seperti obligasi dapat dikenakan tarif pajak hingga 20 persen. Melalui skema DHE SDA, tarif tersebut dapat ditekan secara signifikan.

“Instrumen reguler bisa dikenakan pajak sampai 20 persen. Dengan skema DHE SDA, tarifnya bisa jauh lebih rendah, bahkan sampai nol persen,” jelasnya.

Purbaya mengatakan, insentif tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan kebijakan DHE SDA yang dilakukan pemerintah.

Baca Juga:Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata MendagKemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi Denmark

Dalam aturan terbaru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara untuk sektor migas, kewajiban penempatan tetap sebesar 30 persen.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan relaksasi kepada eksportir tertentu, terutama yang memiliki pembeli dari negara-negara yang telah menjalin perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Menurut Purbaya, kombinasi antara kewajiban penempatan dana dan insentif pajak diharapkan dapat meningkatkan minat eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat cadangan devisa, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, dan meningkatkan likuiditas di sektor keuangan nasional.

0 Komentar