KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI memastikan bakal menjerat mantan anggota Ombudsman RI (ORI), Yeka Hendra Fatika, dengan pasal penyuapan. Yeka diduga menerima suap dari perusahaan yang merupakan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) tahun 2022.
“Nanti akan kita kembangkan. Sekarang kita penyidikannya baru masalah menggagalkan penuntutan di persidangan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di kantor Kejagung RI, Jakarta, dikutip Rabu (27/5/2026).
Syarief menduga Yeka menerima uang suap via transfer. Sayangnya, Syarief tidak membeberkan nominal uang haram yang diterima Yeka.
Baca Juga:Kemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi DenmarkLuhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RI
Yeka ditetapkan sebagai tersangka Kejagung usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi tata kelola CPO pada Senin (25/5/2026). Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yeka langsung ditahan oleh Kejagung.
Konstruksi Suap Yeka Hendra
Kasus korupsi tata kelola CPO ditangani oleh Kejagung, dan sudah masuk tahap persidangan. Dalam kasusnya, ada 3 perusahaan yang kini berstatus terdakwa yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Ketiga perusahaan tersebut tidak terima dijerat hukum oleh Kejagung. Mereka kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Demi mendukung gugatannya, ketiga perusahaan tersebut diduga bersekongkol dengan Yeka Hendra yang saat itu masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI.
Yeka selaku anggota Ombudsman, diduga menginisiasi untuk melakukan investigasi dengan memerintahkan tim Kepala Keasistenan Utama 3 melakukan survei di 34 provinsi di wilayah Indonesia, dan tracking melalui media. Selanjutnya dituangkan dalam laporan Ombudsman pada 24 Maret 2022, perihal dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng (migor).
Hasil investigasi itu, diduga telah diubah Yeka, yang semula terkait dengan kelangkaan migor menjadi pencabutan DMO (Domestic Market Obligation) untuk kepentingan ekspor. Atas perubahan itulah, Yeka diduga menerima sejumlah uang.
Adapun materi laporan yang diubah Yeka, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022. Di mana, LHP tersebut dijadikan pertimbangan dalam putusan onslag perkara korupsi CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri (PN).
