Istana Buka Suara soal Sapi Kurban Presiden, Tegaskan Bukan untuk Pribadi Prabowo

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresi
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro (tengah) memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2026)
0 Komentar

PIHAK Istana memastikan penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat pada Hari Raya Idul Adha tahun ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres).

Program ini sudah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun, termasuk pada era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden.

Baca Juga:Marketplace Asing Bakal Wajib Punya Kantor Perwakilan di RI, Ini Kata MendagKemendiktisaintek Selidiki Dugaan Pemalsuan Riset 3 WNI di Konferensi Denmark

Menurut dia, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Idul Adha dan menikmati daging kurban.

“Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Idul Adha dengan menyembelih hewan kurban bersama,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Juri mengungkapkan tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia.

Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres merupakan hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.

Dia menegaskan bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah.

Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Idul Adha.

Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.

Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Menurut Prof Niam, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui baitul mal atau kas negara.

0 Komentar