BADAN Gizi Nasional (BGN) mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN dan mulai berlaku efektif pada 2 Juni 2026.
Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda mengatakan aturan itu diterbitkan untuk memastikan cakupan layanan gizi bagi kelompok rentan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang di Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, selama ini masih banyak dapur SPPG yang belum memenuhi ketentuan jumlah penerima manfaat dari kelompok 3B.
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ujarnya.
Melalui aturan baru tersebut, setiap SPPG diwajibkan melayani sedikitnya 300 penerima manfaat kelompok 3B sebagai bagian dari standar minimal layanan Program MBG.
BGN juga menyiapkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Kepala SPPG yang melanggar akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Sementara bagi mitra dan yayasan pengelola SPPG, pelanggaran terhadap aturan minimal pelayanan akan dikenakan sanksi suspend kategori mayor.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.
Ia menjelaskan pengawasan dilakukan melalui laporan berkala yang wajib disampaikan kepala SPPG kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi dan dikonfirmasi oleh Direktorat Wilayah sebagai dasar penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan minimal.
“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” ujarnya.
Dadang menambahkan mekanisme pemberian sanksi tetap mengikuti prosedur administratif BGN, termasuk pemberian kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait dalam jangka waktu tertentu.
