Pemerintah Terapkan Aturan Baru, Ekspor Komoditas Strategis Harus via BUMN

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Sidang Paripurna M
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Paripurna ke-19 Dewan Perwakilan Rakyat di Ruang Sidang Paripurna MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (YouTube Sekretariat Presiden)
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Penerbitan PP ini bermaksud untuk mengatur ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia sehingga berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam,” kata Prabowo saat rapat paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Prabowo mengatakan penerbitan PP ini merupakan langkah strategis memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Dia menyebut semua penjualan ekspor sumber daya alam akan dikelola melalui BUMN.

Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar

“Penerbitan Peraturan Pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ucap dia.

Selain itu, Prabowo juga menyebut pemerintah akan lebih mudah mengawasi ekspor sumber daya alam Indonesia ke luar negeri.

“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” ujar dia.

0 Komentar