Belasan Pegawai Intelijen Bea Cukai Terseret Pemeriksaan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (IST)
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik pengaturan jalur importasi barang dalam perkara korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebagai bagian dari penyidikan, lembaga antirasuah itu memeriksa 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi.

Pemeriksaan para ASN tersebut dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Seluruh saksi diketahui berasal dari berbagai unit di seksi intelijen kepabeanan dan cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Namun, ia belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap para saksi.

Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya kesepakatan antara sejumlah pihak di internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur kelancaran proses masuknya barang impor tertentu ke Indonesia.

Penyidik menduga terdapat pola pengaturan jalur pemeriksaan barang, sehingga sejumlah komoditas dapat melintas tanpa melalui proses pemeriksaan ketat sebagaimana mestinya.

Dalam konstruksi perkara, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tersebut.

Tujuh Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta yang diduga berperan dalam pengaturan proses importasi.

Dari unsur Bea Cukai, di antaranya adalah Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Sementara dari pihak swasta terdapat John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Selain itu, Budiman Bayu Prasojo juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Pemanggilan 12 ASN yang berasal dari unit intelijen kepabeanan ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya peran struktural dalam pengaturan proses pemeriksaan barang impor.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh pemeriksaan masih dalam tahap pendalaman dan belum menyimpulkan keterlibatan pihak yang diperiksa.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sektor pengawasan impor yang menjadi salah satu pintu utama pengamanan arus barang dari luar negeri ke Indonesia.

0 Komentar