TIM penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada sebagian tersangka kasus judi online (judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, meskipun para tersangka sebelumnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Doni Alexander, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan kepada 321 orang yang sudah ditangkap di kasus tersebut. Namun, pemeriksaannya dilakukan bertahap.
“Untuk yang hari ini 40. Nanti besok 40 lagi. Ya kami periksa bertahap, karena juga tempat dan juga waktu harus kami koordinasikan. Kemudian dengan kekuatan personel penyelidik dan juga penerjemah, kami bisa mengambil kesempatan 40 orang untuk BAP tambahan tersangka,” ucap Doni saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga:Fatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas MencuatSMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di Kalbar
Doni menerangkan pemeriksaan kali ini juga telah didampingi oleh masing-masing pengacara para tersangka. Sebab, pada saat penggerebekan dan BAP awal, belum ada pendampingan hukum kepada tersangka.
Ditambahkan Doni, pemeriksaan ini guna mendalami peran masing-masing tersangka. Setelah pemeriksaan itu pun, seluruhnya akan dikembalikan ke Rumah Detensi Imigrasi.
“Ya (pemeriksaan ini) terkait dengan peran masing-masing. Proses masih berjalan kok, pengembangan masih berjalan,” tutur Doni.
Diketahui, terdapat 320 warga negara asing (WNA) dan satu orang Indonesia asli Jakarta yang dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Jaringan ini, sebelumnya beroperasi di luar negeri.
Dari total 321 orang, 57 warga negara Cina, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja. Mereka menjalankan aktivitas judol secara terorganisir dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
