Mengapa Tuntutan Nadiem Rp 5,6 T Lebih Besar dari Kerugian Negara Kasus Chromebook?

Nadiem Makarim
Nadiem Makarim
0 Komentar

JAKSA menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 5,6 triliun.

Nilai uang pengganti itu lebih besar jika dibanding angka kerugian negara kasus korupsi Chromebook yang terdapat dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), yakni Rp 5,2 triliun.

Dirangkum delik, Jumat (15/5/2026), ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab

1. Nadiem Makarim2. Eks konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam3. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih,4. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah.

Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.

Dalam vonis Ibam yang dibacakan pada Selasa (12/5), hakim menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:

  • Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
  • Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).

Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan hakim Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).

Angka tersebut lebih besar dari dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

“Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa perhitungan kerugian negara yang menjadi sandaran Penuntut Umum justru bersifat konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum,” ujar hakim.

Meski perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara, Ibam tidak dibebani uang pengganti. Hakim menyatakan Ibam tidak menerima uang dari kerugian negara proyek itu.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” ujar hakim.

Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Rp 5,6 T

Pada Rabu (13/5), jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satu tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp 5,6 triliun.

“Bahwa terdapat fakta hukum dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, atau korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga Terdakwa dalam perkara a quo harus dikenakan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya, yaitu sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun),” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.

0 Komentar