Jaksa mengatakan Nadiem seharusnya membuktikan sumber perolehan harta kekayaan miliknya dalam pemeriksaan perkara ini. Menurut jaksa, hal itu penting untuk membuktikan jika harta benda tersebut berasal dari penghasilan yang sah.
“Namun, dalam pemeriksaan, Terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan harta kekayaan yang tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan cara Terdakwa memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai berapa penghasilan yang sah berupa gaji maupun pendapatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem justru memilih memberikan keterangan yang tak ada substansi untuk menjelaskan perolehan harta tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan harta.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
“Maka dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa.
“Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758,” tambahnya.
Jaksa menyinggung skema kejahatan white collar crime atau kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa meyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan atau memperkaya Nadiem.
