JARINGAN hotel asal Indonesia, Archipelago International, resmi menghentikan seluruh operasional bisnisnya di Kuba dalam mematuhi sanksi ekonomi yang ditetapkan oleh Amerika Serikat (AS).
Hal itu seiring dengan berakhirnya batas waktu pemutusan hubungan bisnis dengan konglomerat militer Kuba, GAESA, yang menjadi target pembatasan dari Washington.
Melansir dari Free Malaysia Today, Senior Director Archipelago International Sari Kusumaningrum menjelaskan bahwa keputusan ini mengakibatkan berakhirnya kesepakatan pengelolaan enam hotel di bawah merek Aston di negara tersebut.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Ia menegaskan bahwa seluruh aset di Kuba tersebut kini secara resmi sudah tidak lagi menjadi bagian dari portofolio manajemen grup hotel swasta terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Perusahaan yang berbasis di Jakarta tersebut memutuskan untuk mentransfer sepenuhnya manajemen hotel kepada pemilik properti demi memenuhi persyaratan regulasi internasional.
Keputusan penarikan investasi ini muncul setelah adanya instruksi tegas dari Presiden AS Donald Trump yang mewajibkan perusahaan global untuk menghentikan kemitraan dengan entitas pariwisata yang dikendalikan oleh militer Kuba.
Archipelago International menyatakan tetap membuka kemungkinan untuk kembali masuk ke pasar Kuba di masa mendatang “jika situasinya membaik”.
Langkah Archipelago mengikuti jejak sejumlah raksasa perhotelan dunia lainnya, seperti Blue Diamond dari Kanada serta Melia dan Iberostar dari Spanyol, yang telah lebih dulu memutus kontrak dengan total 89 properti di Kuba.
Fenomena hengkangnya investor asing itu menjadi pukulan bagi industri pariwisata Kuba yang tengah goyah akibat blokade energi dan ekonomi yang diberlakukan AS sejak awal tahun.
Sebagian besar jaringan hotel internasional di Kuba selama ini beroperasi melalui kemitraan dengan Gaviota, unit usaha pariwisata di bawah naungan GAESA.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
Pengetatan sanksi tersebut memaksa operator hotel global untuk memilih antara mempertahankan operasional di Kuba atau tetap menjaga akses bisnis mereka dengan sistem keuangan dan regulasi Amerika Serikat.
