JAKSA menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti total Rp 5,6 triliun. Jaksa mempersoalkan harta Rp 4,8 triliun yang dimiliki Nadiem.
Dirangkum delik, Jumat (15/5/2026), Nadiem didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management untuk program digitalisasi pendidikan. Program itu dilakukan pada tahun 2020-2022.
Perbuatan itu disebut dilakukan Nadiem bersama Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Ibrahim Arief atau Ibam dan Jurist Tan. Sri, Mulyatsyah, dan Ibam sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sedangkan Jurist Tan masih jadi buron.
Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab
Dalam dakwaan jaksa, proyek ini disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun. Jaksa menyebut Nadiem diperkaya Rp 809 miliar dari proyek ini.
Jaksa juga mengungkit LHKPN Nadiem tahun 2022. Menurut jaksa, Nadiem mendapat Rp 5,5 triliun lewat perolehan harta jenis surat berharga.
Setelah menjalani persidangan, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun. Jaksa juga menguraikan perhitungan uang pengganti itu.
Menurut jaksa, Nadiem tak bisa membuktikan uang Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilan. Hal itu menjadi dasar jaksa menuntut uang pengganti.
“Maka, dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang uang sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
Lalu, bagaimana isi LHKPN Nadiem pada tahun 2022 yang diungkit jaksa?
Dilihat dari situs resmi KPK, Nadiem secara rutin melaporkan harta kekayaannya sejak menjabat Mendikbud pada 2019. Jumlah hartanya mengalami kenaikan dan penurunan.
Pada 2019, harta Nadiem berjumlah Rp 1,2 triliun. Jumlahnya turun menjadi Rp 1,19 triliun pada 2020 dan turun lagi menjadi Rp 1,17 triliun pada 2021.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Pada 2022, harta dalam LHKPN Nadiem naik menjadi Rp 4,8 triliun. Kenaikan ini yang dipersoalkan jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen LHKPN 2022, Nadiem melaporkan dirinya memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan di Rote Ndao, Gianyar, serta Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 55,3 miliar. Jika dibanding tahun 2021, jumlah tanah dan bangunan Nadiem pada tahun 2022 tersebut bertambah satu unit dengan nilai Rp 4,3 miliar.
