Selain itu, pengacara juga pernah menjelaskan soal naik dan turunnya harta Nadiem. Menurut jaksa, hal itu terjadi karena harga saham.
“Bahwa dalil JPU mengenai ‘memperkaya diri sendiri’ semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa,” kata pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/20256).
Tetty mengatakan kekayaan Nadiem murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap. Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem.
