TAUD Kritik Sidang Peradilan Militer Penyiraman Andrie Yunus: Penuh Sandiwara

Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Oditur Militer menjelaskan terkait ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi sidang kasus penyiraman air keras, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
0 Komentar

TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik jalannya persidangan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. TAUD menilai proses hukum tersebut diwarnai intimidasi dari majelis hakim serta menjadi ajang sandiwara yang mengabaikan hak-hak korban.

Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tergabung dalam TAUD mengatakan proses persidangan Perkara Nomor: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta diwarnai intimidasi kepada Andrie Yunus. Selain itu, ada indikasi adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dugaan tersebut terlihat mulai dari pernyataan Ketua Majelis Hakim yang mendesak Andrie Yunus untuk hadir di persidangan dengan ancaman upaya paksa hingga pemidanaan, kunjungan mendadak Oditur Militer II-07 ke RSCM pada 12 Mei 2026 untuk menemui Andrie Yunus, hingga dugaan sandiwara pemeriksaan kepada 4 (empat) pelaku penyiraman air keras pada sidang 13 Mei 2026.

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab

“Kondisi tersebut semakin menegaskan persoalan mendasar dalam sistem peradilan militer dan tidak adanya jaminan independensi dan imparsialitas ketika institusi militer mengadili anggotanya sendiri,” kata Afif, melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (14/5/2026).

Dalam hal ini, proses persidangan bukan hanya gagal memberikan rasa aman dan pemulihan bagi korban, tetapi juga berpotensi memperdalam trauma pada korban. Pun, tindakan, pernyataan dan pendekatan yang dilakukan pengadilan militer juga dinilai cenderung mengabaikan posisi Andrie Yunus sebagai korban pelanggaran serius terhadap HAM.

“Alih-alih menghadirkan ruang pencarian kebenaran yang berperspektif korban, persidangan justru berkembang menjadi ruang yang sarat akan tekanan psikologis dan simbolik terhadap korban yang berujung pada upaya reviktimisasi terhadap Andrie Yunus sebagai korban kekerasan brutal oleh prajurit aktif TNI,” jelas Afif.

Tindakan yang muncul sepanjang persidangan memperlihatkan kecenderungan kuat untuk menggeser fokus dari tindakan kekerasan brutal yang dilakukan oleh para pelaku menjadi pengujian terhadap korban.

Pendekatan semacam ini justru berbahaya karena memperlihatkan praktik reviktimisasi yang tidak hanya merendahkan korban tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law, perlindungan terhadap korban, serta standar hak asasi manusia. Apalagi, korban tidak henti-hentinya diposisikan sebagai ‘objek’ bukan ‘subjek’ pembuktian di hadapan institusi peradilan militer.

0 Komentar