“TAUD juga mengecam keras proses pembuktian dalam peradilan militer yang terburu-buru dan tidak lengkap,” tegas dia.
Tidak ada ahli yang kompeten untuk menilai barang bukti cairan kimia, mantan Kepala BAIS TNI yang mundur tidak diperiksa sama sekali, kronologi dalam Surat Dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menceritakan runutan kejadian.
“Serta beberapa peristiwa dan dugaan pelaku lapangan yang tidak terungkap, seperti keterlibatan paling sedikit 16 pelaku lapangan dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus,” tutup Julio.
