TAUD Kritik Sidang Peradilan Militer Penyiraman Andrie Yunus: Penuh Sandiwara

Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Ko
Oditur militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, Rabu (6/5/2026). Oditur Militer menjelaskan terkait ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi sidang kasus penyiraman air keras, Rabu (6/5/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)
0 Komentar

Karenanya, TAUD menekankan pentingnya memosisikan korban dalam sistem peradilan pidana sebagai pihak yang dirugikan. Korban seharusnya berhak untuk ikut diwakili kepentingannya dalam persidangan.

“Kami beranggapan bahwa sidang yang berjalan sama sekali tidak mewakili kepentingan korban,” tuturnya.

Selain itu, pernyataan yang mempertanyakan kondisi luka korban, dorongan untuk memaksakan kehadiran korban di tengah proses pemulihan medis, hingga rencana kunjungan aparat militer kepada korban juga menunjukkan inkompetensi aparatur peradilan militer dalam memahami prinsip-prinsip perlindungan korban dan hak asasi manusia.

Baca Juga:SMAN 1 Pontianak Tolak Tanding Ulang LCC 4 Pilar MPR di KalbarBoeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk Arab

Dalam hal ini, korban justru diposisikan seakan-akan wajib membuktikan dan mempertontonkan penderitaannya di hadapan forum peradilan yang berada dalam lingkar kepentingan yang sama dengan para pelaku.

“Situasi tersebut menunjukkan relasi kuasa yang timpang sejak awal, yaitu korban ditempatkan sebagai pihak yang harus meyakinkan institusi yang sebenarnya memiliki kepentingan mempertahankan citra dan solidaritas internalnya sendiri,” tutur Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office.

Dalam arti lain, pertunjukan beragam peran dalam persidangan di pengadilan militer menunjukan tidak kompatibelnya dengan perkembangan hukum yang berlaku saat ini dalam sistem peradilan pidana modern.

Alih-alih mengungkap kebenaran materil, pengadilan militer justru mempertahankan impunitas dan menjauhkan keadilan bagi korban.

Lebih jauh, rangkaian peristiwa dalam persidangan memperlihatkan bagaimana pengadilan militer masih terjebak pada kultur korps dan solidaritas internal atau esprit de corps (jiwa korsa) yang menempatkan perlindungan institusi di atas pemenuhan keadilan bagi korban.

“Hal tersebut nampak jelas dalam persidangan tanggal 26 April 2026, yang menunjukkan bahwa persidangan justru menjadi ruang evaluasi dari Ketua Majelis Hakim ke para terdakwa yang dianggap ‘amatir’ dalam melakukan penyerangan,” ujar Julio.

Berkaca dari kondisi tersebut, Julio menilai sulit mengharapkan proses hukum yang benar-benar objektif –aktor-aktor dalam sistem peradilan berada dalam relasi kelembagaan yang sama dengan para pelaku.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Sebaliknya, situasi ini semakin memperkuat kritik publik bahwa peradilan militer tidak dirancang untuk menjamin akuntabilitas yang

transparan, terutama dalam perkara kekerasan yang melibatkan anggota aktif TNI terhadap warga sipil dan pembela hak asasi manusia.

0 Komentar