KUASA hukum Pemeriksa Fungsional Ahli Madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi, membantah anggapan bahwa kliennya melarikan diri atau menghindari media karena terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kuasa hukum Ahmad Dedi, T S Hamonangan Daulay, menegaskan bahwa narasi yang berkembang di sejumlah media dan media sosial telah membentuk framing negatif yang merugikan kliennya.
“Perlu diluruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang pada akhirnya merugikan klien kami, seolah-olah takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” kata Hamonangan Daulay kepada media, di Jakarta Sabtu (9/5/2026) malam.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi sorotan setelah terlihat bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC.
Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di media sosial maupun pemberitaan media daring.
Hamonangan menegaskan, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan keterangan kepada awak media merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap orang memiliki pilihan untuk berkenan atau tidak berkenan diwawancarai media, tergantung pada pertimbangan masing-masing. Dalam hal ini, Ahmad Dedi memiliki pertimbangan kuat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.
Menurut dia, memberikan komentar kepada media di tengah proses penyelidikan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap penanganan perkara.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru berpotensi mengganggu proses penyelidikan. Karena itu, lebih baik semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Baca Juga:Perdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan IranBagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?
“Klien kami hadir memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang taat hukum dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya. Jadi perlu ditegaskan kembali, beliau diperiksa sebagai saksi dan bukan tersangka,” ujar Hamonangan.
Kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap importasi barang di lingkungan DJBC pada Februari 2026.
