Kuasa Hukum Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ahmad Dedi Bantah Kabur Hindari Wartawan

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terlihat berlari meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korups
Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai terlihat berlari meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Tangkapan layar).
0 Komentar

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

KPK menduga terdapat praktik pengondisian jalur impor agar barang tertentu dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik ketat.

Dalam pengusutan awal, penyidik juga mengungkap dugaan adanya aliran “jatah bulanan” hingga sekitar Rp7 miliar kepada sejumlah oknum di lingkungan DJBC.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari KPK yang menyebut keterlibatan Ahmad Dedi sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk mendalami informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi importasi barang di lingkungan Bea Cukai.

Hamonangan berharap media massa tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang dapat merugikan pihak tertentu.

“Kami berharap teman-teman media, khususnya media mainstream yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, tidak mudah termakan framing negatif dari pihak-pihak tertentu yang justru dapat mengganggu pengungkapan perkara ini secara utuh,” ujarnya.

Dia menambahkan, semua pihak sebaiknya bersama-sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar penanganan kasus dugaan suap importasi tersebut dapat berlangsung transparan dan tuntas.

“Kasus ini harus kita kawal bersama agar pengusutannya berjalan lancar, objektif, dan sampai tuntas,” kata Hamonangan Daulay.

0 Komentar