ODITUR Militer menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Heri mengatakan empat terdakwa kasus ini tidak berada di Hotel Fairmont saat Andrie melakukan interupsi rapat RUU TNI pada Maret 2025.
Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Heri mengatakan anggota Denma tidak pernah dilibatkan untuk kegiatan operasional di luar markas. Heri mengatakan empat terdakwa dalam perkara ini tidak bertugas saat rapat pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Dandenma, mereka berempat itu pada saat di Fairmont apakah bertugas?” tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
“Siap, tidak ada,” jawab Heri.
Hakim menanyakan hal tersebut karena pengakuan terdakwa yang kesal atas tindakan Andrie. Dalam dakwaan, para terdakwa disebut mengaku kesal kepada Andrie karena memaksa masuk dan menginterupsi rapat tertutup DPR bersama TNI untuk membahas RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
Selain itu, hakim menyoroti para terdakwa yang baru menjadi anggota Denma pada November 2025. Hakim menilai motif kesal atau dendam pribadi dari terdakwa tidak masuk akal lantaran interupsi rapat di Hotel Fairmont terjadi 7-8 bulan sebelumnya.
“Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma,” ujar hakim.
Dalam sidang ini, Oditur juga menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B BAIS TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution sebagai saksi. Alwi menjelaskan pengakuan kekesalan terdakwa yang melandasi aksi penyiraman tersebut.
“Izin. Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini,” ujar Alwi.
“Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY (Andrie Yunus). Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?” tanya hakim.
