“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Alwi.
“Apa mungkin operasi khusus?” tanya hakim.
“Sepengetahuan-sependalaman kami tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain,” jawab Alwi.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar Oditur saat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025. Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera.
Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat. Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut. Penyiraman air keras kemudian terjadi pada 12 Maret 2026 malam.
