Instruksi Panglima TNI: Prajurit Boleh Keluar Barak demi Tangani Begal

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto
0 Komentar

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI, Muhammad Nas, mengatakan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberi ‘lampu hijau’ bagi para prajuritnya untuk menangani aksi begal.

Aksi begal belakangan makin marak terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jakarta. Di Jakarta, aksi begal kerap terjadi di banyak wilayah salah satunya Jakarta Barat.

“Tidak ada instruksi khusus dari panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari upaya membantu Polri,” kata Nas di Jakarta, menukil Antara, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat

Menurut Nas, TNI tidak akan terlibat langsung dalam penangkapan, penindakan hukum hingga proses pemeriksaan pelaku. Kehadiran TNI, lanjut dia, hanya sebatas membantu Polri dalam memastikan masyarakat terlindungi dari aksi begal.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi adanya tumpang tindih tugas antara TNI dan Polri di lapangan, Nas memastikan pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Polri agar penanganan aksi begal bisa lebih maksimal.

“TNI dan Polri selalu berkoordinasi serta bersinergi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku,” tutur Nas.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menilai keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari menjalankan misi operasi militer selain perang (OMSP).

OMSP merupakan misi nontempur yang bersifat kemanusiaan. Misi ini biasanya dilakukan TNI pada saat-saat tertentu seperti evakuasi warga saat bencana, pembangunan infrastruktur di lokasi bencana, pengamanan warga hingga memberikan layanan kesehatan.

“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico.

Rico menyatakan hal tersebut saat ditanya soal Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri menangani aksi begal di Jakarta. Menurut Rico, apa yang dilakukan jajaran Kodam Jaya hanya bertujuan untuk memastikan masyarakat dalam keadaan aman dan nyaman.

0 Komentar