Obat Keras Ilegal Diduga Picu Aksi Anarkis, Polda Metro Bongkar Jaringannya

Konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers pengungkapan peredaran obat keras di Bekasi oleh Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
0 Komentar

POLDA Metro Jaya membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang kerap dikonsumsi pelaku anarkis. Obat-obatan tersebut sengaja disalahgunakan guna memicu keberanian berlebih hingga nekat melawan aparat keamanan.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amri, mengatakan penyalahgunaan obat keras kini tidak hanya menyasar generasi muda, tetapi juga sejumlah masyarakat.

“Beberapa aksi-aksi anarko yang terjadi, kita banyak menemukan obat-obatan ini pada anak-anak ataupun anarko yang ikut dalam aksi demonstrasi,” ungkap Ardila dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:Luhut Minta Maaf ke Investor di Singapura soal Risiko Ekonomi RIFatah Pilih Komite Baru, Nama Marwan Barghouti hingga Yasser Abbas Mencuat

Menurut dia, pengguna obat keras memperlihatkan gerakan yang dinilai tak wajar pada usia penggunanya. Keberanian berlebih tersebut, kata Ardila, didorong dari penyalahgunaan obat-obatan yang memicu adrenalin tinggi, sehingga penggunanya jadi lebih berani melawan aparat.

“Sehingga timbullah adrenalin yang tinggi, berani berhadapan langsung, bahkan kita lihat aksi-aksinya sangat tidak mencerminkan seorang ataupun pemuda Indonesia,” tutur Ardila.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menambahkan, pernah ditemukan obat keras di tas pelaku anarkis. Saat dibawa ke kantor polisi, hasil urine pun dinyatakan positif.

“Beberapa kali kejadian demo yang mengarah kepada anarkis, itu ditemukan secara fisik ada obat-obatan di tas yang dibawa, maupun secara cek urin,” kata Victor.

Victor pun mengungkap, obat keras ilegal ini juga kerap dijual dengan modus toko kosmetik. Pelaku yang terdiri dari dua pengedar obat keras ilegal telah ditangkap. Keduanya sudah jadi tersangka, yakni TM (26) dan SN (24).

TM dan SN, kata Victor, bahkan memasarkan obat keras lewat media sosial Instagram dan TikTok. Penjualan obat keras Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl memanfaatkan tampilan akun yang seolah legal.

“Untuk per strip kurang lebih Rp100.000, per butir Rp10.000. Mereka hanya pengedar saja bukan pengguna, meskipun saat dicek ada rekam jejak dahulu mereka menggunakannya,” ucap Victor.

0 Komentar