Diketahui Ken dan Dwi hadir menjadi saksi bagi terdakwa kasus serupa yang melibatkan anggota TNI aktif yaitu Serka Muchamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.
Oleh oditur, ketiga prajurit Kopassus aktif tersebut didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Namun, Nasir menghadapi jeratan hukum yang lebih kompleks.
Oditur Militer mengenakan dakwaan tambahan kepadanya terkait unsur penyertaan atau tindak pidana yang dilakukan bersama-sama, merujuk pada ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Atas perbuatan tersebut, para terdakwa terancam hukuman maksimal mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
